Hukum dan Kriminal

Dugaan Prostitusi di Bawah Umur, Polda Jatim Tangkap Seorang Mucikari

Selasa, 04 Juni 2024 - 16:58 | 25.47k
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tempat Hiburan di Jalan Embong Malang Surabaya diamankan petugas Polda Jatim. Diduga ada praktek prostitusi di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan pada saat petugas menerima laporan masyarakat yang ditengarai melakukan prostitusi dibawah umur.

Advertisement

"Iya betul, tiga orang ditangkap dan ada 1 orang yang telah ditetapkan tersangka," Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat membenarkan kejadian penangkapan 2 pemandu lagu dan 1 mucikari, Selasa (4/6/2024).

Mucikari ditengarai menjajakan anak di bawah umur kepada tamu karaoke pada sebuah hotel.

"Ada tiga perempuan yang diamankan. Mereka diamankan di kamar, kami ke sana (kamar) kebetulan ada tamunya juga, bukan di sana (tempat karaoke)," ujarnya.

Wahyu mengatakan, Polda Jatim menetapkan satu tersangka mucikari yang mengenalkan  korban kepada tamu hotel.

"Satu orang ini berperan sebagai maminya. Untuk 2 orang yang sebelumnya diamankan adalah korban," ujarnya.

Saat disinggung lebih dalam, ia memastikan pihaknya masih mendalaminya. Termasuk jeratan pidana dugaan prostitusi hingga mencari wanita yang diduga menjadi korban lainnya.

"Masih kami kembangkan kasusnya apakah masuk dalam prostitusi atau  bukan," katanya mengakhiri wawancara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES