Kepala Desa Tirto, Salam, Kabupaten Magelang, Terbukti Selewengkan Dana Bankeudes

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Kepala Desa (Kades) Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang AM (51) terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, ia menyelewengkan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan pada Pemerintah Desa APBD (Bankeudes) Provinsi Jateng TA 2020 sebesar Rp1 Miliar.
Penyelewengan dalam pelaksanaan dana Bankeudes yang berasal dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan fisik 5 titik di Desa Tirto.
Advertisement
Proyek tersebut yaitu, pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan. Besaran anggaran setiap titiknya adalah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp786.200.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Sementara itu, Kapolresta Magelang, didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (4/6/2024) siang, menjelaskan bahwa modus tersangka AM adalah dengan meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan tersebut.
“Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola sendiri uang tersebut. Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak segera dilakukan, justru uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kombes Pol Mustofa.
Tersangka AM diancam dengan pidana penjara Seumur Hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Kombes Pol Mustofa menambahkan jika tersangka terbukti melanggar UURI No. 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka AM terbukti melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang, perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kombes Pol Mustofa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |