Kementerian PUPR Menang Gugatan UGR 5 Bidang Tanah Milik Warga Desa Wadas

TIMESINDONESIA, PURWOREJO – Sidang Konsinyasi dalam perkara gugatan uang ganti rugi warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menggelar agenda penetapan oleh Hakim Pengadilan Negeri atau PN Purworejo, pada Selasa (4/6/2024) siang.
Dalam persidangan tersebut, sebagai pemohon adalah Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak atau BBWSO wilayah Yogyakarta, yang diwakili oleh Pegawai BBWSO Yogyakarta, Surono dan kawan-kawan.
Sebagai Pihak Termohon, yakni tiga orang warga Desa Wadas, yakni Bu Ribut, Ngadirin, dan Priyanggodo dengan Kuasa Hukum Dhanil Al Ghifary SH.
Advertisement
Dalam sidang konsinyasi yang dipimpin Hakim Tunggal, yaitu Purnomo Hadiyarto SH, dan Panitera Supriyadi SH, serta dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon, menggelar agenda putusan.
Sebelumnya pada Hari Senin (3/6/2024) juga digelar sidang dengan agenda menyerahkan barang bukti atau BB oleh kedua belah pihak. Sedangkan pada siang tadi, persidangan konsinyasi itu mengagendakan putusan atau penetapan oleh Hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan gugatan pemohon terhadap lima permohonan konsinyasi yaitu mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sesuai dengan yang dimohonkan oleh masing-masing pemohon dinomor permohonan serta sesuai dengan luas tanah dan sesuai dengan jumlah masing-masing biaya yang ditetapkan atau yang mau dititipkan ke Rekening Bank PN Purworejo. Dalam hal ini PN Purworejo menerima penitipan uang ganti rugi atau UGR senilai sekitar Rp7,9 Miliar.
Usai sidang, Kuasa Hukum Termohon Dhanil Al Ghifary mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Majelis Konsinyasi PN Purworejo. Dia menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan atas keberatan-keberatan pihaknya melalui bukti-bukti yang sudah mereka serahkan.
"Bahwa kami sejak awal sudah menolak rencana pengadaan tanah di Desa Wadas, kami juga menolak proses pemasangan patok, kita menolak proses inventarisasi dan identifikasi, kita menolak proses pelepasan hak, kita juga menolak musyawarah dan sebagainya. Bukti-bukti tersebut sudah kami serahkan dan kami sampaikan melalui keberatan-keberatan kami, tapi semua itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ungkap Dhanil.
Dijelaskan, untuk perkara kali ini dia diberi kuasa oleh tiga orang warga Desa Wadas dengan lima bidang tanahnya.
Data yang berhasil dihimpun dari Juru Bicara PN Purworejo, Santonius Tambunan disebutkan, kelima bidang tanah itu, milik Bu Ribut satu bidang tanah seluas 1995 m2, Ngadirin satu bidang seluas 1538 m2 leter C dan Priyanggodo dengan tiga bidang tanah, masing-masing memiliki luas 2.383 m2 leter C, 3738 m2 leter C serta 1082 m2 leter C. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |