Hukum dan Kriminal

Terpidana PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Jumat, 07 Juni 2024 - 19:44 | 29.49k
Suasana saat sidang putusan melalui zoom kasus Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan. (Foto: Yusaq for TIMES Indonesia)
Suasana saat sidang putusan melalui zoom kasus Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan. (Foto: Yusaq for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITANPengadilan Tipikor Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta uang Rp1,4 Miliar dirampas untuk negara pada terpidana PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan, Jawa Timur Miftahol Arifin.

Keterangan itu disampaikan Kasi Intelijen Yusaq Djuarto saat dikonfirmasi TIMES Indonesia mengenai perkembangan kasus Tipikor Proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021.

Advertisement

“Iya benar, terpidana MA ini dalam sidang hari ini Jumat (7/5/2024), terbukti dan hukuman 1,8 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan uang Rp1,4 Miliar yang disampaikan untuk negara,” katanya.

Dia pun menambahkan sidang kali ini dilakukan melalui zoom. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat Hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya atau Jalan Raya Juanda No. 82-84, Walan, Sedati Agung, Kecamatan Sedati , Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa berada di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Berikut putusan Majelis Hakim 

- Menyatakan penipuan Ir. Miftahol Arifin, MM., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

- Membebaskan penipuan karena itu dari dakwaan Primair tersebut.

- Menyatakan penipuan Ir. Miftahol Arifin, MM telah terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Miftahol Arifin, MM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh hukuman maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.

- Menetapkan masa tersingkir yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di Tahanan.

Kemudian dalam keputusan tersebut juga menyebut uang tunai sejumlah Rp1.421.708.309,90 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus sembilan koma sembilan puluh rupiah), dirampas untuk negara. Sebagai kekurangan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam keputusan terpidana Mohammad Jasuli.

Uang tunai sejumlah Rp398.256.850,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dikembalikan kepada yang berhak yaitu membantu Ir. Miftahol Arifin, MM.

Membebankan kepada penipu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Sebagai informasi kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Rp7,9 miliar tahun 2021 yang merugikan negara Rp2,6 miliar dan sebelumnya kerugian negara telah dibayar dalam perkara Mohammad Jasuli dan Drs. Warji sekitar 800 juta rupiah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES