Hukum dan Kriminal

5 Fakta Kesuksesan Polda Jatim Bongkar Pembuat 280 Website Pornografi di Kota Malang

Sabtu, 08 Juni 2024 - 08:46 | 46.19k
AAS, warga Blimbing, Kota Malang, di Mapolda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim for TIMES Indonesia)
AAS, warga Blimbing, Kota Malang, di Mapolda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tim Siber Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan 280 website yang menyiarkan ribuan konten pornografi. Pelaku utama yang mengelola ratusan website tersebut adalah AAS (34), seorang warga asal Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. AAS berhasil ditangkap di kediamannya.

Berikut lima fakta terkait kasus yang menghebohkan publik kota pendidikan Malang ini.

Advertisement

1). Pelaku Raup Rp 96 Juta Per Bulan

Tim Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan membongkar jaringan besar yang terdiri dari 280 website yang menyiarkan ribuan konten pornografi. Pelaku mampu menghasilkan Rp 96 juta per bulan atau Rp 1 miliar lebih dari aktivitas ilegal ini. 

2). 26.000 Konten Video Porno Terungkap

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jatim, terungkap bahwa AAS telah mendistribusikan sekitar 26.000 konten video pornografi. Yang lebih mengejutkan, 3.000 di antaranya adalah video yang melibatkan anak di bawah umur. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Luthfie Setiawan mengungkapkan bahwa aksi pelaku terdeteksi oleh tim patroli siber sejak pertengahan Mei 2024.

"Setelah didalami, pelaku kami amankan di kediamannya berikut semua barang bukti pendukungnya," ujar Kombes Luthfie dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).

3). Pengelolaan Website Pornografi Sejak 2020

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AAS telah membuat dan mengelola lebih dari 280 website untuk menyiarkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan konten pornografi sejak tahun 2020. 

Kombes Luthfie menyebutkan bahwa AAS memperoleh keuntungan sebesar Rp 96 juta per bulan dari aktivitas ilegal ini. Jika dihitung sejak tahun 2020, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

4). Pelaku Mengaku Terdesak Biaya Hidup

Dalam pengakuannya, AAS mengaku hanya sebagai pengelola dan pendistribusi konten pornografi, bukan sebagai pembuat konten. "Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," jelas Kombes Luthfie.

AAS mengaku terpaksa mengelola website pornografi tersebut karena terdesak kebutuhan biaya hidup. Dia belajar secara otodidak untuk mencari dan mengumpulkan konten-konten pornografi tersebut dari berbagai sumber, termasuk flashdisk, VCD, website yang diakses menggunakan VPN, dan aplikasi-aplikasi lainnya.

5). Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Tim siber menyita berbagai barang bukti dari kediaman AAS, antara lain satu buah PC, dua ponsel, satu akun web hosting Spaceship, satu akun web hosting Contabo, enam akun Gmail, satu akun cloud computing LINODE, 27 akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun PayPal, serta satu akun aplikasi Luno Crypto.

Atas tindakannya, AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet serta melaporkan aktivitas ilegal yang mereka temukan di dunia maya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES