Hukum dan Kriminal

Terima Keluhan Soal PBID, Kajari Kepanjen Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Soal Potensi Kerugian Negara

Senin, 10 Juni 2024 - 20:55 | 39.23k
Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Rachmat Supriady,  memberi keterangan usai menerima perwakilan aksi demo yang mempermasalahkan kisruh UHC Kabupaten Malang, di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Senin (10/6/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Rachmat Supriady, memberi keterangan usai menerima perwakilan aksi demo yang mempermasalahkan kisruh UHC Kabupaten Malang, di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Senin (10/6/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Rachmat Supriady memberi atensi soal kisruh penonaktifan jaminan kesehatan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) yang dikeluhkan masyarakat.

Dikatakan Kajari, pihaknya memastikan sedang mengumpulkan data terkait PBID yang menyisakan tanggungan piutang pembiayaan Pemkab Malang senilai Rp86 miliar lebih tersebut. 

Advertisement

"Iya, sementara masih kita hitung, dicari-cari (dipastikan) ada tidak potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Kalau kemarin muncul nominal Rp86 miliar sekian itu kan masih angka tagihan pembiayaan yang harus ditanggung Pemkab Malang," terang Rachmat, usai menerima perwakilan pendemo kebijakan UHC dan penonaktifan PBID, di Kantor Kejari Kepanjen, Senin (10/6/2024). 

Atensi terhadap persoalan PBID ini, kata Rachmat, bahkan tidak sebatas awal munculnya besaran tunggakan pembiayaan sejumlah yang sudah dimunculkan pihak BPJS Kesehatan Malang.

"Lingkup masalah PBID ini kan tidak hanya tunggakan utang tersebut, melainkan pula bagaimana pemanfaatannya di lapangan untuk dana yang sudah dibayarkan dan dikeluarkan pihak BPJS Kesehatan," terangnya.

Menurut Kajari, penggunaan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, diperuntukkan untuk dana kapitasi di fasilitas kesehatan, termasuk untuk membayar klaim pihak faskes atas layanan kesehatan yang didapatkan peserta BPJS.

"Masih harus puldata dulu, butuh kerja keras ini. Nanti kita mintai keterangan yang sudah dibayarkan, dan diberikan (kapitasi) ke rumah sakit seperti apa. Benar nggak klaim rumah sakit yang sudah dibayarkan. Itu masalah yang bisa muncul di lapangan," tandas Rachmat.

Untuk pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, lanjut Kajari, bisa terhadap semua pihak yang di lapangan atau pelaksana program.

Diantara yang sudah dimintai keterangan, diakuinya adalah mantan Kadinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo.

"Ya, kita panggil untuk kepentingan penyelidikan. Seputar kronologis kenapa masalah (PBID) ini bisa terjadi. Selebihnya, tidak bisa kita buka," jelas Rachmat.

Kajari juga mengakui, telah mendengar polemik penonaktifan kepesertaaan PBID BPJS Kesehatan karena tunggakan pembiayaan Pemkab Malang ini sudah lama, sejak Mei 2024 silam. Pihaknya juga sempat dimintai konsultasi kedua pihak untuk solusi penyelesaiannya. 

Akan tetapi, setelah ada kesepakan akan mendapatkan pendampingan terkait rekonsiliasi masalah PBID oleh pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan BPKP, menurut Rachmat, pihaknya melepas dan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES