JCW Dukung Kejari Kulon Progo Jika Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Muh Thoyib

TIMESINDONESIA, BANTUL – Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kulon Progo jika melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa Muh. Thoyib (MT) sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY dalam perkara korupsi dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam perkara ini, terdakwa Muh. Thoyib diduga melakukan pungli dalam program PTSL tahun anggaran 2022. Terdakwa Muh. Thoyib diduga meminta biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima terdakwa Muh. Thoyib sebesar Rp186.500.000.
Advertisement
"Terdakwa Muh. Thoyib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, pada 5 Juni 2024 pekan lalu. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh. Thoyib selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (11/6/2024).
Vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2022, majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR). Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta.
Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
"Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah," kata Kamba.
Hal ini, menurutnya dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib. Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung RI perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang menangani perkara terdakwa Muh. Thoyib yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Jika diperlukan lakukan eksaminasi terhadap putusan bebas ini meskipun hasil eksaminasi tidak berpengaruh terhadap putusan (upaya hukum) hanya sebagai catatan perbaikan saja untuk ke depannya," imbuhnya.
Dukungan ini, juga disampaikan Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW secara tertulis yang dikirimkan pada Selasa (11/06/2024) melalui kantor pos dengan tembusan Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajati DIY Cq. Aspidsus Kejati DIY. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |