Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp54 Juta Milik Warga Malang Terkuras

TIMESINDONESIA, MALANG – Unit Reskrim Polsek Klojen Kota Malang berhasil mengungkap kasus pengurasan saldo ATM yang dilakukan oleh komplotan pencuri. Modusnya, para pelaku mengganjal lubang tempat kartu ATM dimasukkan, sehingga seolah olah kartu tertelan dan tak bisa keluar.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, komplotan tersebut berjumlah 4 orang. Dalam aksinya, para pelaku mengganjal mesin ATM dan berpura-pura membantu korban.
Advertisement
"Kejadiannya Kamis (23/5) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban bernama Khusairi (59) melakukan transfer dan penarikan tunai di mesin ATM di area pertokoan Mitra Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang," ujar Syabain, Kamis (13/6/2024).
Saat kartu tak bisa keluar, salah satu pelaku masuk dan berpura-pura membantu korban. Pelaku juga memencet tombol ATM dan membuka menu layanan non tunai.
Kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk memasukkan nomor HP dan nomor PIN. Setelah selesai, korban keluar dari ATM dan mencoba menghubungi pihak bank, tetapi tak ada respons. Akhirnya, korban pun pulang ke rumah.
"Saat korban membuka layanan Mobile Banking (M-Banking), ternyata seluruh saldo sebesar Rp54 juta sudah terpindah ke nomor rekening yang tak diketahui korban," ungkapnya.
Saat itu juga, korban pun langsung lapor ke pihak Polsek Klojen dan ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, termasuk pengecekan CCTV, identitas pelaku pun didapatkan.
"Kami menangkap 3 pelaku di penginapan kawasan Kota Batu. Sedangkan 1 pelaku kabur ke Jawa Barat dan saat ini dalam pencarian," katanya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni AR (26) dan RS (21) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan serta A (34) warga Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Sedangkan satu pelaku yang kabur yaitu DH asal Jawa Barat.
Dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian dan celana yang dipakai saat beraksi, tiga buah obeng, dua pasang sarung tangan, sejumlah uang tunai, satu buah HP serta dua sepeda motor merek Honda Genio dan Yamaha Mio 125.
Para pelaku ini diketahui memiliki peran masing-masing. Ada yang berpura-pura membantu korban, mengamati dan bersiap berada di atas sepeda motor.
"Mereka beraksi saat jam-jam sepi dan selalu mengincar mesin ATM yang modelnya lama. Dari pengakuan pelaku, mengganjalnya pakai plastik bekas botol air minum yang diselipkan ke dalam lubang tempat kartu ATM," jelasnya.
Setelah tahu nomor PIN dan kartu masih di dalam mesin ATM, uang di rekening korban dikuras dan ditransfer ke rekening tersangka.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, komplotan ini telah beraksi di 20 TKP. Antara lain ada di Kota Malang, Kabupaten Magetan dan Bali," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |