Hukum dan Kriminal

Korupsi UPN Veteran Jatim Banyak Ditemukan Kejanggalan

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:27 | 90.53k
Ketua Tim Investigasi Maki Heru Sulistyono yang menjadi saksi sidang korupsi koperasi UPN Veteran Surabaya menyerahkan barang bukti kepada ketua majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024). (foto: dok TI)
Ketua Tim Investigasi Maki Heru Sulistyono yang menjadi saksi sidang korupsi koperasi UPN Veteran Surabaya menyerahkan barang bukti kepada ketua majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024). (foto: dok TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasus korupsi Koperasi  Universitas Pembangunan Negeri Veteran (UPN Veteran) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki sidang dakwaan Kamis (13/6/2024). 

Dituduhkan adanya tindak korupsi mencapai Rp5 miliar yang dilakukan oleh tiga pengurus koperasi.

Advertisement

Kuasa hukum terdakwa, Achmad Suhaeri mengatakan, bahwa persoalan di koperasi adalah persoalan utang yang sudah ada pada masa pengurus koperasi sebelum Yuliati, yakni selaku terdakwa.

"Barang bukti yang dibacakan merupakan hasil audit buntaran koperasi punya minus 28 miliar,” katanya. 

Dana tersebut tidak seutuhnya ada, secara otomatis tersedot Bank Jatim untuk membayar utang. Para terdakwa tidak tahu jika uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

Dari hilangnya dana tersebut, ketiga terdakwa diminta mengembalikan. Hal ini diketahui ketika audit dilakukan, dana yang ada tidak sesuai. 

Melihat tidak ada yang beres, terdakwa lalu mengundurkan diri dari kepengurusan.  Sebelumnya, terdakwa melakukan pemotongan slip gaji dosen. Namun hal ini dihentikan oleh rektor.

"Pemotongan itu sebetulnya untuk pembayaran utang,” kata  Suhaeri.  

Ia mengatakan, seharusnya pihak yang mempertanggung jawabkan perkara penggelapan dana koperasi semestinya dari pengurus sebelumnya.  Dalam hal ini terdakwa menjadi korban atas perbuatan orang lain. 

Sementara itu, dalam sidang ini juga menghadirkan empat saksi ahli, yakni Dr. Agus Pramono SH dari Unida Malang, Reza Fahredy dari Dinas Koperasi Surabaya,  Dr. Heru Suprehadi (ahli dewan koperasi) dan Lina Fitri dari Dinas Koperasi Surabaya.  Heru mewakili saksi lainnya melihat dalam kasus ini ada kejanggalan.

"Dalam saksi ahli yang pernah saya lakukan, tidak pernah koperasi masuk dalam pidana. Seharusnya kasus dalam ranah perdata kecuali ada penggelapan baru dinyatakan pidana tapi ini tidak terjadi,” ujarnya.   

Sementara itu ketua Tim investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Heru Sulistyo yang juga sebagai saksi mengatakan, majelis hakim lebih menebalkan dalam prosedur pencairan Bank Jatim yang diduga bermasalah.

"Yang diajukan terdakwa lima orang dalam Bank Jatim Syari’ah adalah orang yang sebelumnya mempunyai utang,” katanya. 

Keganjilan lainya, utang masih dalam proses angsuran hingga tahun 2023. Ketika proses mengangsur, terdakwa sudah dilaporkan.  

Sebagai informasi, tiga orang pengurus koperasi dilaporkan melakukan penggelapan dana Koperasi UPN Veteran Jawa Timur. Tiga pengurus koperasi antara lain  Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP sekretaris dan Wiwik Indrawati selaku pegawai administrasi umum (kasir). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES