Sebanyak 6063 Warga Kota Batu Selamat dari Narkoba

TIMESINDONESIA, BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu memperkirakan ada 6063 warga Kota Batu yang terselamatkan dari ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Batu.
Hitungan ini diakumulasikan dari hasil ungkap 15 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Batu. Polisi menangkap 16 tersangka dari ungkap kasus yang dilakukan dua bulan terakhir ini.
Advertisement
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menjelaskan 15 kasus yang diungkap ini merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus.
"Dari 15 kasus yang kita ungkap ini, kita berhasil menangkap 16 tersangka. Mereka rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L. Dari hitungan kita ini, kita telah berhasil menyelamatkan 6063 warga Kota Batu dari ancaman narkoba," ujar Ariek.
Ia menyebut kalkulasi muncul dari perkiraan pemakaian narkoba. Jika dikalkulasikan 1 gram sabu dipergunakan untuk lima orang, kemudian tiga pil dobel L untuk pemakaian satu orang.
Ariek menjelaskan bahwa ke 16 tersangka yang ditangkap tinggal di wilayah hukum Polres Batu. Ada yang berasal dari Kecamatan Batu, Junrejo, Bumiaji, Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Sementara itu, untuk 16 tersangka yang ditangkap diantaranya adalah RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu.
Lalu APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu. Tersangka berikutnya adalah GAS diamankan di kawasan Desa Bumiaji. GAS merupakan seorang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 gram sabu.
Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan BB 1,91 gram sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu.
Tersangka berikutnya adalah TDP, tertangkap di Desa Punten. TDP merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 gram sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu.
Sementara MS pengedar pil koplo ditangkap di Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu. Setelah itu WR, merupakan pengedar yang tertangkap di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu.
Setelah itu, MND merupakan pengedar, ia tertangkap di kawasan Desa Songgokerto dengan barang bukti 8,25 gram sabu. Kemudian FR, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu.
Kemudian RY l, merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu. Terakhir adalah ADS, tertangkap di kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 3,80 gram sabu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |