Hukum dan Kriminal

Bukan Hanya Pelaku, Korban Tawuran di Secang Harus Berhadapan dengan Hukum

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:04 | 28.15k
Polresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. saat memberikan keterangan terkait tawuran 2 kelompok remaja. (Foto: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Polresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. saat memberikan keterangan terkait tawuran 2 kelompok remaja. (Foto: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Dua kelompok remaja yang terlibat aksi tawuran di wilayah Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang harus berhadapan dengan hukum.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (19/06/2024) menjelaskan kronologinya bahwa, kejadian tawuran tersebut berawal dari saling tantang.

Advertisement

"Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana kelompok tersangka yaitu, Geng Bajak Laut ditantang melalui medsos live IG oleh kelompok Korban yaitu, Kelompok Teamngaji2K19 yang mayoritas berstatus pelajar di salah satu SMK yang ada di Kecamatan Windusari," papar Mustofa.

Kombes Pol Mustofa meneruskan, setelah menerima tantangan kemudian Geng Bajak Laut melalui Tersangka (Admin Geng Bajak Laut) menyetujui dan membalas tantangan tersebut. 

Selanjutnya admin mengajak teman yang lainnya untuk melakukan tawuran di pinggir jalan, depan Rumah Makan Johar Sari yang masuk dalam wilayah, Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Pukul 00.00 WIB, di hari yang sama, sekitar 16 orang dari kelompok Bajak Laut berkumpul di Geger, Tegalrejo. Bahkan mereka sempat menenggak minuman keras berjenis Ciu, selain juga telah menyiapkan dan membawa senjata tajam.

“Tersangka membawa sajam jenis corbek warna biru dan dari Teamngaji2K19 membawa sajam, salah satunya jenis clurit dan corbek. Antara dua kelompok ini mengaku tidak saling mengenal. Sementara, tawuran itu terjadi selama 10-15 menit,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Dari peristiwa tersebut terdapat korban yaitu VO (16) dan JAG (19). Melihat ada korban, kedua kelompok membubarkan diri, sedangkan MRM (19) berlari ke arah kampung untuk meminta pertolongan warga. Warga datang dan kemudian salah satunya menghubungi Polsek Secang. 

“Sekira pukul 00.30 WIB Patroli Polsek Secang datang ke lokasi dan mendapati 2 Korban VO dan JAG. Di lokasi juga ditemukan senjata tajam berupa 1 buah clurit dan 1 buah sajam jenis corbek, serta 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk saling tantang di medsos Instagram,” ujar Kapolresta.

Mendasari Pasal 170 atau pasal 351 KUHP, mereka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang, perlindungan anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak RP100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Bahwa atas perbuatan Tersangka/Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian terhadap Operator akun teamngaji2k19. Saudara G dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 45b UU RI Nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diancam dengan hukuman pidana 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkas Kapolreta Magelang Kombes Pol Mustofa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES