Hukum dan Kriminal

Miris! Jualan Sabu Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, 3 Perempuan Ini Diciduk Polres Badung

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:40 | 25.90k
Tersangka pengedar narkoba digiring polisi dalam konferensi pers Polres Badung. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Tersangka pengedar narkoba digiring polisi dalam konferensi pers Polres Badung. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Tiga perempuan di wilayah hukum Polres Badung diciduk Satuan narkoba usai kedapatan menjual narkotika golongan satu jenis sabu.

Hal ini terungkap saat Polres Badung dipimpin Wakapolres Kompol I Made Pramasetia menggelar konferensi pers Operasi Antik Agung 2024 di halaman Polres Badung, Kamis (20/6/2024).

Advertisement

Ketiganya disebutkan berperan sebagai pengedar sabu dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu sekali tempel dan mengaku terlihat dalam jaringan terlarang tersebut karena kepepet oleh kebutuhan hidup.

"Jadi motifnya karena ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkap Wakapolres.

Ketiga perempuan ini diamankan bersama 13 tersangka laki-laki lainnya oleh Satnarkoba Polres Badung yang dalam operasi ini menargetkan 7 TO dimana 14 orang merupakan pengedar dan satu orang sebagai pengguna.

"Adapun barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam operasi Antik Agung 2024 ini total seberat 169,84 gram dan ekstasi sebanyak 258 butir, " ungkap Wakapolres.

Pengungkapan kasus oleh Polres Badung disebutkan Wakapolres meningkat 5% dibandingkan dengan pengungkapan sebelumnya di bulan Mei dimana 7 TO mencapai target berikut dengan 5 kasus non TO yang berhasil diungkapnya.

"Dari ketiga perempuan yang kami amankan, satu diantaranya merupakan residivis berinisial WS (49) asal Bali yang baru setahun bebas dari masa tahanannya, " beber Pramasetya.

WS yang berperawakan laki-laki ini diamankan di Jln. Mudu Taki, Banjar Tegal Jaya, Keurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 11 Juni lalu usai kedapatan membawa barang Bukti 20 paket Shabu seberat 7,16 gram dan Ekstasi sebanyak 5 butir.

Sementara 2 perempuan lainnya yang terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba ini masing-masing berinisial WR (22) dan S (35) dengan berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 jt dan paling banyak Rp8 miliar.

Dan jeratan Pasal 114 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES