Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Kucing di Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku penganiayaan sadis terhadap satwa kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Malang. Polisi menetapkan IW (40), sebagai tersangka dan juga akan mendalami kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan telah meningkatkan status penyidikan kasus penganiayaan sadis seekor kucing yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut.
Advertisement
"Iya, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, dan berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Ipda Dicka, dalam keterangannya di Polres Malang, Senin (24/6/2024).
Meskipun tidak ditahan, tersangka IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu, kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.
"Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, lanjut Ipda Dicka, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.
Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik, setelah aksi keji pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial. Perhatian dari masyarakat dan pemerhati satwa juga muncul luas, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |