BNNP Provinsi Bali Ungkap 17 Kasus Narkotika, Satu Kasus di Lapas Perempuan Kerobokan

TIMESINDONESIA, BALI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap 17 kasus narkotika dan berhasil mengamankan 24 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional sejak periode Januari sampai Juni 2024.
Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya mengungkap adanya peredaran narkotika di dalam Lapas perempuan Kerobokan Kabupaten Badung dimana 5 warga binaannya ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Kelimanya berinisial DD, MD, EP, IW dan YL dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 3,92 gram Netto, " jelasnya dalam gelaran konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di markas BNN Provinsi Bali.
Dalam menjalankan modusnya, para tersangka ini menyiasati narkotika tersebut dengan cara disimpan di alat kelamin, ikat rambut dan pot tanaman.
Lebih lanjut, dijabarkan kronologi sebelum kelima tersangka kasus tersebut diserahkan ke BNNP Bali pada 29 Januari 2024 berdasarkan laporan dari Lapas Perempuan Klas II A Kerobokan.
"Petugas Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan. Dalam pemeriksaan tersebut, pertama kali ditemukan narkotika pada ikat rambut milik DD. Pada saat petugas melanjutkan pemeriksaan, petugas menemukan paket narkotika di dalam pot tanaman, yang diketahui bahwa narkotika tersebut diletakan oleh MD dan IW yang sebelumnya diperoleh dari DD," urai Kepala BNNP Bali.
Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui oleh petugas saat melakukan pemeriksaan badan terhadap YL dimana YL mengeluarkan sendiri narkotika terbungkus tisu yang sebelumnya disimpan di dalam kemaluannya.
"Narkotika yang dibawa oleh YL tersebut diperoleh dari EP, sedangkan EP memperoleh narkotika dari DD," imbuhnya.
Terhadap kasus tersebut, kelimanya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pengungkapan kasus narkotika di dalam lapas, BNNP juga menjabarkan beberapa kasus lainnya dari jaringan Instagram Williambrothers dan jaringan ganja Medan-Bali.
"Selain itu, kami juga menerima kasus jaringan shabu dan ekstasi Denpasar-Badung serta Jembrana-Denpasar dan jaringan Kampung Ambon Jakarta-Bali," terangnya.
Selain pengungkapan kasus, BNNP Bali juga menemukan barang narkotika yang belum diketahui pemiliknya hingga saat ini dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti Ganja dengan berat keseluruhan 4.182,91 gram Netto serta Hasis dengan berat 2,13 gram Netto.
Atas pengungkapan kasus tersebut, BNNP Provinsi Bali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 7.907,94 (tujuh ribu sembilan ratus tujuh koma sembilan empat) gram netto dan Hasis yang akan dimusnahkan seberat 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram netto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |