Tindak Tegas Penganiaya Satwa, Komunitas Pecinta Satwa Apresiasi Polres Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah papan bunga ucapan terima kasih tampak berjajar di halaman depan Mapolsek Dau Kabupaten Malang, sejak Sabtu (22/6/2024) kemarin. Karangan bunga ini dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat, atas keberhasilan jajaran Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Malang.
Karangan bunga tersebut juga merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau, dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini.
Advertisement
Sedikitnya enam papan karangan bunga di Polres Malang yang dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.
“Karangan bunga berisi apresiasi dan terima kasih masyarakat dan komunitas, atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya karangan bunga tersebut, Senin (24/6/2024).
Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut diantaranya berbunyi: "Apresiasi Tertinggi untuk Polsek Dau dan Polres Malang atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku," dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali. Tulisan lainnya, "Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan" dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang.
Ipda Dicka menyatakan, dukungan masyarakat tersebut telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.
“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk melawan segala bentuk tindak pidana," tegas Ipda Dicka.
Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024).
Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih sudah tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon yang ada di halaman rumahnya.
Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Merespons kejadian tersebut, Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Menurut Ipda Dicka, pelaku saat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Malang, dan telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |