Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Cyber Crime, 103 WNA di Bali Diciduk Imigrasi Dalam Operasi Bali Becik

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:50 | 28.20k
Sebanyak 103 WNA diamankan Imigrasi di Bali karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melancarkan aksi cyber crime. (Foto: Humas Kemenkumham Bali)
Sebanyak 103 WNA diamankan Imigrasi di Bali karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melancarkan aksi cyber crime. (Foto: Humas Kemenkumham Bali)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Sebanyak 12 WNA berjenis kelamin perempuan dan 91 laki-laki diciduk Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik karena diduga melakukan cyber crime.

Total 103 WNA tersebut dibekuk di sebuah Villa yang berada di Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada Rabu    (26/6/2024) sore sekira pukul 18.00 WITA.

Advertisement

Direktur Jenderal Imigrasi  Silmy Karim mengungkap bahwa penangkapan ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber tersebut melibatkan Kantor imigrasi Bali.

"Dari 103 WNA yang diamankan, 14 diantaranya merupakan Warga Negara Taiwan sementara identitas yang lainnya masih kita dalami," rincinya.

Penangkapan ratusan WNA ini, tegas Silmy, merupakan bentuk komitmen Imigrasi dengan rutin menggelar operasi pengawasan.

"Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” katanya.

Dijabarkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam bahwa awalnya operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA dimana sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil membekuk 103 WNA tersebut," paparnya.

Para WNA ini diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

"Tim operasi pengawasan Bali Becik akhirnya berhasil mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti di TKP sekira pukul 18.00 WITA," ungkapnya.

Para WNA pelaku cyber crime tersebut akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES