Kejari Tetapkan Lima Tersangka Tipikor Bumi Perkemahan Manggarai Barat

TIMESINDONESIA, MANGGARAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana bumi perkemahan Pramuka Mbuhung senilai Rp. 732.166.000,-
“Lima orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pembanguanan fasilitas sarana dan prasarana bumi perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dikerjakan pada tahun 2021 sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Seksi Inteljen Kejari Manggarai Barat N.A.A Pradewa Artha dalam pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (29/6/2024).
Advertisement
Menurutnya, kelima tersangka itu berinisial, AA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), FJ (Direktur CV Golo Kulu), ILN (Pelaksana peminjam bendera CV. Golo Kudu dan Multi Talenta), PD (Direktur CV. Wee Dalit), dan YT (Direktur CV Multi Talenta).
“Bahwa lima tersangka ini ditetapkan jadi tersangka karena didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Paket pekerjaan pembanguanan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Mbuhung di Desa Tiwu dengan anggaran senilai Rp 732.166.000,- berdasarkan DPA/DPAA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat TA 2021 Nomor. DPPA/B.1/1.01.2.19.0.00.03.000/001/2021,”jelas Artha.
Adapun, tambah dia, modus operandi dalam kasus tersebut bahwa tersangka ILN sebagai peminjam bendera pelaksana CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta mengetahui ada paket pekerjaan dan menemui tersangka AA (PPK) dengan tujuan agar paket pekerjaan dapat dikerjakan walaupun tidak memiliki perusahan.
Selanjutnya ILN pergi menemui tersangka FJ (Direktur CV Golo Wulu) yang mendapatkan paket pekerjaan pembangunan WC darurat di Bumi Perkemahan Mbuhung. Kemudian, tersangka ILN mengetahui masih ada paket pekerjaan pembangunan MCK eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung langsung Putrid an pembangunan Posko/Sekretariat semi permanen di Bumi Perkemahan langsung menghubung tersangka AA karena tak memiliki perusahan.
Tersangka ILN kembali meminjam perusahan milik tersangka YT (CV Multi Talenta) untuk selanjutnya untuk ditetapkan sebagai penyedia dalam pembangunan tersebut kmudian pada paket pekerjaan lainnya tersangka PD (Direktur CV Wae Delik Indah mengetahui ada paket pekerjaan pembangunan MCK sekretaris/posko di Bumi Perkemahan Mbuhung menemui tersangka AA meminta agar paket tersebut dapat ia kerjakan atas dua paket.
Akhirnya ditetapkan CV Wae Delik Indah sebagai penyedia maka total kerugian negara sebesar Rp 223,2 juta dengan modus operandinya mengurani kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan.
“Terhadap kelima tersangka disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah oleh undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahuna 1999 pemberantas tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undag-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindakpidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Kepala Seksi Inteljen Kejari Manggarai Barat ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |