Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Menangkap DPO Laka Lantas di Kupang

TIMESINDONESIA, KUPANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap dan mengamankan Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Kupang.
“Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan DPO ke-4 atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang ditangkap pada Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat I Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, terpidana atas Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.
Karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Jadi berdasarkan putusan PN Oelmasi itu. Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan,” ujarnya.
Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Saat diamankan terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT.
“Untuk melengkapi administrasi selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II Kupang,” jelas Raka.
Ia menambahkan, penangkapan terpidana Daniel Benediktus alias Dani merupakan penangkapan keempat yang berhasil dilakukan oleh Kejati NTT sampai dengan awal bulan Juli 2024.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawab perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ungkap Kepala Penkum Kejati NTT ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |