Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian dan Kekerasan Diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Sabtu, 06 Juli 2024 - 18:22 | 27.29k
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan hingga  menewaskan mahasiswa UINSA, tertangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan mahasiswa UINSA, tertangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua tersangka pelaku perampasan tas yang menewaskan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) tertangkap. Korban meninggal ditempat, lokasi kejadian di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan. Peristiwa ini terjadi 23 Mei 2024 lalu. Kedua tersangka diamankan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  

Melfin, 29, warga Simo Jawar, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dan Ahmad Yusuf Effendi, 31, warga Dupak Bandarejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Advertisement

Brigjen Pol Totok Suharyanto, Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatan.

“Tersangka Melfin berperan sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas milik korban atas nama Maya Dwi Ramadhani, sementara satu tersangka lain Ahmad Yusuf Effendi, berperan sebagai joki," ujarnya di Ruang Press Conference Polda Jatim, Sabtu (6/7/2024).

Atas Kejadian pencurian dan tindakan kekerasan ini Dirreskrimum Polda Jatim membentuk tim gabungan. 

"Atas peristiwa ini kami membentuk tim khusus gabungan dari subdit jatanras dan Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah kemarin siang tersangka kedua dilakukan penangkapan sementara tersangka yang pertama ditangkap pada dua Minggu lalu," kata Brigjen Pol Totok Suharyanto.

Totok mengungkapkan, bahwa kedua tersangka ini merupakan seorang residivis. Pada tahun 2014, tersangka Melfin melakukan curas dan sudah vonis 6 bulan penjara. 

Kemudian tersangka Akhmad, tahun 2016 juga pernah terjerat kasus curas dan sudah vonis 2 tahun.

"Barang bukti yang diamankan sebuah sepeda motor Vario warna hitam yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan penjambretan," tutup dia.

Peristiwa yang terjadi Mei 23 2024 pukul 23.00 WIB, menewaskan korban yang merupakan seorang mahasiswi. Saat itu korban pulang dari kerja dari SPBU Wonokromo. Korban melintas  di Jalan Arjuna. Tas korban dirampas oleh kedua tersangka. 

Mengetahui tasnya direbut, korban berusaha mengejar pelaku. "Saat melakukan pengejaran itu korban mengalami laka lantas dan meninggal dunia," terangnya.

Ucapan terima kasih disampaikan Rektor UINSA Surabaya, Prof Akhmad Muzakki, saat menghadiri press conference terkait penangkapan kedua tersangka yang menewaskan mahasiswinya.  

Dirinya memberikan apresiasi kepada Polda Jatim menangkap cepat pelaku. Dengan penangkapan tersangka penjambretan ini, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, dirinya sangat memberikan atensi untuk menyelesaikan kriminalitas yang korbannya adalah mahasiswi kami.

Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal pemberatan dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES