Hukum dan Kriminal

Aksi Terduga Pelaku Pencurian di Malang Bermodus Cari Rumput Terendus Polisi

Senin, 08 Juli 2024 - 13:20 | 45.60k
Barang bukti dugaan hasil pencurian yang dilakukan RN, pria asal Malang, yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Wagir, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres)
Barang bukti dugaan hasil pencurian yang dilakukan RN, pria asal Malang, yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Wagir, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sebabnya, RN diduga kuat telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Terduga pelaku pencurian ini diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Ini setelah ada laporan korban pencurian kepada polisi," kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam konfirmasinya di Polres Malang, Senin (8/7/2024).

Advertisement

Diungkapkan Ipda Dicka, pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya, pada Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, kejadian pencurian bermula setelah UR (79), kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai pada Jumat (5/7/2024). UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir. 

Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta.

"Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dicka, tersangka RN mengaku awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.

Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut. 

“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Ipda Dicka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES