Hukum dan Kriminal

Polsek Kuta Selatan Amankan Residivis Usai Jalani Aksi Curat di 19 TKP

Senin, 08 Juli 2024 - 14:03 | 40.96k
Ilustrasi. Tersangka curat. (Freepik)
Ilustrasi. Tersangka curat. (Freepik)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Bak tak jera dijebloskan ke dalam bui, P (65) residivis di berbagai kasus pencurian dengan pemberatan asal Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur kembali diringkus jajaran tim Opsnal Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar Polda Bali.

Laki-laki paruh baya dengan rambut dipenuhi uban ini tampak duduk di atas kursi roda usai kaki sebelah kirinya di tembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Advertisement

P diduga telah melakukan aksi pencurian di 19 TKP di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan dalam tentang waktu 2,5 tahun dan juga sedang menjalani proses hukum dengan kasus yang sama di Polres Badung.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo melalui Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H, M.H. dalam konferensi pers yang digelar hari ini menyampaikan bahwa tersangka P merupakan spesialis Curat yang pernah kesandung kasus pidana pembunuhan satpam di Banyuwangi saat melakukan aksi perampokan Bank Danamon.

"Itu terjadi pada tahun 90an, jadi tersangka ini memang sejak muda memang merupakan kriminal dan tidak pernah bekerja," jelasnya, Senin (8/7/2024).

Dalam menjalankan aksinya, P menggunakan motor berplat Bali miliknya yang di beberapa TKP terekam CCTV sehingga polisi kemudian melacak keberadaannya.

"Aksi tersangka beberapa kali terekam CCTV menggunakan kendaraan yang sama saat melakukan aksi pencurian di TKP," ungkapnya.

Adapun target lokasi yang dijadikan sasaran P untuk menjalankan kejahatannya adalah Villa yang ditempati para WNA dengan hasil curian berupa perhiasan, ponsel, dompet, tas, sepatu, kacamata dan pakaian.

"Jadi, tersangka memasuki Villa yang dihuni para WNA dan mengincar barang berharga dengan mencokel pintu," bebernya.

Petualangan P usai keluar-masuk penjara akhirnya berakhir saat tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil meringkusnya berikut sejumlah barang bukti di kediamannya yang berada di Jalan Raung no. 6 Kelurahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jatim pada 25 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena melakukan perlawanan saat diamankan," cetusnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku tidak menetap, dia bolak balik Banyuwangi dan Bali selama menjalankan aksi kejahatannya dengan motif untuk menutupi kebutuhan ekonomi," tutupnya. (Susi/TI.Bali)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES