Hukum dan Kriminal

Periksa 30 Saksi, Kejati NTT Sita Sejumlah Uang Dugaan Tipikor CBP Bulog Waingapu

Senin, 08 Juli 2024 - 21:07 | 53.41k
Salah satu saksi kasus CBP Bulog Waingapu saat menyerahkan uang sitaan yang dterima langsung oleh Tim Kejati NTT.(FOTO: Penkum Kejati NTT)
Salah satu saksi kasus CBP Bulog Waingapu saat menyerahkan uang sitaan yang dterima langsung oleh Tim Kejati NTT.(FOTO: Penkum Kejati NTT)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa sejumlah 30 saksi dan penyitaan sejumlah uang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan penyelenggara cadangan beras pemerintah (CBP) Perum Bulog Waingapu TA 2023 dan tahun 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur sejak 4 – 5 Juli 2024. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Raka Putra Dharmana, SH dalam keterangannya yang diterima, Senin (8/7/2024).

Advertisement

Ia merincikan, penyitaan sejumlah uang sebesar Rp152 juta yakni, dari saksi inisial GS pemilik RPK Sharon uang sebesar Rp102,5 juta merupakan uang pengembalian dari tersangka Zulkarnaen (mantan pimpinan Bulog Waingapu) atas pembayaran beras SPHP oleh saksi GS yang tidak diberikan fisik beras SPHP kepada GS.

Penyitaan uang dari saksi inisial DPN sebesar Rp7,5 juta merupakan uang yang diberikan oleh tersangka Risky Daud Kase untuk mengurus Nomor Polisi yang dibeli oleh tersangka Risky Daud Kase mengatasnamakan DN.

Sejumlah uang sebesar Rp20 juta disita dari saksi inisial ARL (pegawai Bulog Waingapu). Sejumlah uang disita dari saksi Ch.J.K (pegawai Bulog Waingapu) sebesar Rp15 juta dan sejumlah uang disita dari saksi inisial ANL (pegawai Bulog Waingapu) sebesar Rp7 juta.

“Uang yang disita dari saksi ARL , Ch.J.K dan ANL merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnaen yang merupakan staf dari tersangka Zulkarnaen,” jelas Raka.

Ia mengatakan, uang yang disita sebanyak Rp152 juta telah dilakukan penitipan pada rekening pemerintah lainnya Kejati NTT pada Jumat 5 Jui 2024. Bahwa sebelumnya penyidik bidang Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor dalam kegiatan penyelenggara CBP Perum Bulog Cabang Waingapu TA 2023 dan 2024 atas nama Zulkarnaen dan Risky Daud Kase.

Keduanya disangka melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10.798.221.250,- berdasarkan laporan hasil audit khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog  Nomor: R-03/LHA/DU303/PW.03.03/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT,” papar Raka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES