Seorang Napiter Lapas Kediri Kembali ke Masyarakat

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Satu narapidana tindak pidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri kembali ke masyarakat usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Napiter berinisial HS tersebut, sebelumnya terafiliasi dengan kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur.
Plt Kalapas, Budi Ruswanto mengungkapkan selama dalam binaan Lapas Kediri, HS berperilaku baik dan tertib serta mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Advertisement
HS juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya.
"Kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengkuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu," ujarnya, Selasa (09/07/2024).
Ikrar setia itu merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi.
Budi mengungkapkan HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.
"Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat” tambahnya.
HS sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan. HS mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 4 bulan.
HS merupakan napiter ketiga Lapas Kediri yang bebas tahun ini. Pada bulan Mei lalu dua napiter yakni AS dan W juga bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
AS yang berusia 46 tahun itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pria asal Gresik itu dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sedangkan W, yang berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pria berumur 38 tahun itu dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |