Hukum dan Kriminal

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi PNPM Tabanan Bali Ditangkap di Mataram

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:50 | 18.70k
Tersangka Tipikor PNPM Tabanan senilai Rp5 Miliar ditangkap di Mataram setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. (Foto: Susi/Times Indonesia)
Tersangka Tipikor PNPM Tabanan senilai Rp5 Miliar ditangkap di Mataram setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. (Foto: Susi/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Kejati Bali sore ini menggelar konferensi pers untuk mengungkap penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan NW (48), Rabu (10/7/2024).

NW disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya atas korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan
tahun 2020.

Advertisement

Jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersangka mencapai 5 miliar dan Kejati berhasil mengamankan 3,1 miliar sementara sisanya sedang dalam tahap pendalaman.

Disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Airifin Syah, S.H.,M.H bahwa Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, berhasil mengamankan saksi perkara korupsi pada Kejaksaan Negeri Tabanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan,  NW kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan pada 9 Juli 2024," bebernya di hadapan sejumlah awak media.

NW dianggap telah mengkir sebanyak 3 kali usai dilakukan pemanggilan secara sah (terakhir tanggal 22 Mei 2024) dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan.

"Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NW," jabarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejati Bali dengan Kejati NTB, NW saat itu berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.

"NW kemudian diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari  Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan," paparnya.

NW yang dihadirkan dengan rompi oranye dalam konferensi pers ini untuk sempat dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 malam dan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini.

"Kami akan menitipkannya di lapas Kerobokan setelah pemeriksaan di sini," tambah Kajari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES