Mantan Mentan SYL Terbukti Bersalah, Dihukum 10 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 4 bulan. Hukuman tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Ia menyatakan bahwa SYL telah secara resmi dianggap bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Oleh karena itu, SYL telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang terkait dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, serta disesuaikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disamping hukuman utamanya, majelis hakim juga memutuskan untuk mengenakan sanksi tambahan kepada SYL, yang meliputi pembayaran kompensasi sebesar Rp14,14 miliar ditambah dengan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan alternatif hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.
Keputusan pengadilan tersebut memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meliputi pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta kewajiban membayar kompensasi sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS setelah dikurangi dengan jumlah yang telah disita dan dirampas.
Saat memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memperberat, yaitu kesulitan kader Nasdem tersebut dalam memberikan keterangan dan perilakunya sebagai pejabat pemerintah yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Sebagai faktor yang memperberat, dia tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan bersama keluarga serta rekan-rekannya, dia telah menikmati hasil dari tindak korupsi.
Di sisi lain, faktor-faktor yang mengurangi hukuman termasuk usia lanjut SYL, yaitu 69 tahun saat ini, tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya, dan kontribusinya yang positif sebagai Menteri Pertanian dalam mengatasi krisis pangan selama pandemi COVID-19.
Terlebih lagi, Ia sering kali dianugerahi penghargaan oleh pemerintah Indonesia karena prestasinya, berperilaku sopan selama persidangan, dan bersama keluarganya telah mengembalikan sebagian dari uang dan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Yang selanjutnya, dalam perkara tersebut, SYL diadili karena dugaan terlibat dalam pemerasan atau penerimaan gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar yang terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Seperti yang diketahui, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, melakukan pemerasan pada tahun 2023 dan semuanya menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Yang mana, Kedua orang ini mengkoordinasikan pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga SYL. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |