Beda Nasib! SYL Divonis 10 Tahun, Firli Bahuri Masih Asyik Main Badminton

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beda nasib dialami oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. Eks Menteri Pertanian itu sudah divonis 10 tahun penjara. Sementara eks Ketua KPK tersebut kini masih asyik bermain Badminton dan tak kunjung ditangkap meskipun sudah tersangka.
SYL terbukti bersalah setelah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian yang dipimpinnya.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pantoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Hakim menyatakan, SYL dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL diminta untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, ia harus mengganti dengan hukuman kurungan.
Vonis SYL lebih ringan. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa KPK yakin SYL bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
SYL juga dituntut dengan dengan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
SYL diyakini oleh jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Main Badminton dan Tak Kunjung Ditangkap
Sementara itu, nasib Firli Bahuri beda lagi. Ia justru asyik bermain Badminton, di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pada SYL.
Dari video viral yang diterima TIMES Indonesia beberapa hari lalu, nampak ada empat orang laki-laki tengah bermain Badminton. Salah satu dari mereka adalah Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengenakan baju hitam, celana pendek hitam, dan sepatu hitam. Ia terlihat sumringah dan menikmati olahraga tersebut. Pengacara dari sosok tersangka tersebut pun membenarkan video tersebut.
"Ya kalau memang betul Pak Firli yang main, mohon maaf nggak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum," kata pengacara Ian Iskandar, dalam keterangannya.
Kata dia, semenjak tidak lagi jadi ketua KPK, Firli Bahuri memang selalu melakukan kegiatan olahraga. "Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK, melakukan kegiatan yang baik-baik dan sehat," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap terhadap SYL.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian tak kunjung menangkap eks Ketua KPK tersebut. Setelah jadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) tersebut, kepolisian memang beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun Firli belum ditahan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |