Hukum dan Kriminal

Jaksa Tahan Kadis PUPR Sumba Barat Tersangka Korupsi Ring Road

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:05 | 56.26k
Tersangka Kadis PU Sumba Barat FG saat ditahan Jaksa Penyidik Kejari Sumba Barat. (FOTO: POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER)
Tersangka Kadis PU Sumba Barat FG saat ditahan Jaksa Penyidik Kejari Sumba Barat. (FOTO: POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat secara resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Sumba Barat FG sebagai tersangka.

FG diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Ring Road Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 – 2020 dengan total anggaran senilai Rp 9.998.930.075.- Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp8.456.130.706,-.

Advertisement

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare, SH, MH. Dalam keterangannya yang diterima Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, tersangka FG selaku Kepala Dinas Sumba Barat akan menjalankan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Waikabubak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan para tersangka lainnya akan menyusul pada September 2024 mendatang,”tandasnya.

Bintang menjelaska, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan telah menemukan fakta hukum yang terjadikemahalan harga berdasarkan laporan penilaian asset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabukak, Sumba Barat pada segmen koridor Dede Kadu, Soba Rade, Ubu Raya, Dira Tana dan Bondo Hula.

“Maka akibatnya kerugian negara seniai Rp 8.456.130.706,- sesuai laporan Kantor Akuntan Publik Nomor: 002/V/KKN-SUMBA/2024. Tanggal 31 Mei 2024,”ujarnya.

Dengan perbuatannya, penyidik menjerat perbuatan tersangka dengan menggunakan pasal primair. Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubhan atas Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.

Subsidair : Psal 3 Jo Pasal18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES