Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Pengurusan Dana Hibah

Sabtu, 13 Juli 2024 - 11:18 | 54.17k
Gedung KPK. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Gedung KPK. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – 21 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Kasus yang menjerat 21 tersangka baru oleh KPK, merupakan pengembangan dari perkara yang telah memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara.

Advertisement

“KPK telah menetapkan 21 tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari detik.com pada Sabtu (13/7/2024).

Tessa menjelaskan, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada tanggal 5 Juli 2024 lalu untuk menyidikan atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengurusan dana hibah tersebut.

Dari hasil penyidik tersebut, lanjut Tessa, KPK menetapkan 21 tersangka yang terbagi atas 4 orang tersangka penerima dan 17 orang tersangka pemberi. Dari 21 tersangka tersebut ada diantaranya penyelenggara negara.

“4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” tandas Tessa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES