Polres Mojokerto Kota Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur. Tersangka dengan inisial MGS (24) ditangkap lantaran telah menjalin hubungan badan dengan IAL (17) yang tak lain adalah kekasihnya. IAL (17) dijanjikan untuk dinikahi, namun naas putus cinta yang malah terjadi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudy Zaini mengatakan, keduanya telah berpacaran selama 4 bulan. Pelaku juga telah berkali-kali menjalin hubungan badan dalam beberapa bulan belakangan.
Advertisement
"Bulan Januari, Februari dan April di rumah kos di Kota Mojokerto. Berawal dari korban kenal dengan pelaku, pacaran kemudian pelaku menjanjikan untuk dinikahi,” katanya kepada awak media, Senin (15/7/2024).
AKP Ach Rudy menambahkan, MGS (24) dilaporkan pada 22 April 2024, sekira pukul 16.30 tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Atas dasar laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 anggota satreskrim menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pada hari Selasa 25 Juni 2024 anggota Satreskrim melakukan penetapan tersangka setelah Gelar Perkara.
"Pada tanggal 12 Juli 2024 tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota memenuhi panggilan tersangka. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 12 Juli 2024," jelasnya.
Terduga pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak. Tepatnya, Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dihukum karena Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000," pungkas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |