Satresnarkoba Polresta Magelang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Satresnarkoba Polresta Magelang, berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Wakapolresta Magelang Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (15/07/2024) didampingi, PS Kasatresnarkoba, Tri Widaryanto, dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka mengatakan, seberat 294,18 gram sabu, pil Yarindo, 16.120 butir dan Alprazolam 200 butir, serta 13 tersangka berhasil diamankan.
Advertisement
Tersangka NS alias D adalah sebagai perantara peredaran, NS menyimpan pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi dan pil Mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg.
Wakapolresta menerangkan, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00.15 WIB di depan Toko Royal Foam, Dusun Rejosari, Desa/Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, Satresnarkoba Polresta Magelang telah mengamankan NS alias D.
“Dari hasil pengeledahan tersangka, ditemukan berbagai barang bukti, serta 5 (lima) toples plastik warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dalam kantong plastik warna hitam ukuran sedang, serta sebuah handphone,” terang Kombes Pol Roman.
Tersangka NS mengaku masih menyimpan pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dan Psikotropika jenis mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah domisili tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam ukuran besar yang di dalamnya berisi 5 (lima) toples plastik warna putih yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y Kemudian 2 (dua) plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi 10 (sepuluh) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg, dan 7 (tujuh) strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarax 1 Alprazolam 1 mg.
Tersangka NS disangkakan Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, kasus Narkotika lainnya berada di Dusun Krajan 1 Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dengan 3 (tiga) Tersangka yang merupakan jaringan pengedar Narkotika.
Para tersangka yaitu, RCPA (28) warga Kecamatan Secang, KGW alias I (34) warga Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, dan DAE (33) warga Kecamatan Mertoyudan.
Dari ketiga Tersangka petugas Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 0,14160 gram; 0,19889 gram; 196,54259 gram, dan 0,35002 gram, atau total berat bruto 197,2331 gram.
Kepada para Tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Atau dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |