Hukum dan Kriminal

Lambannya Penanganan Kasus Suap Dana Hibah DPRD JATIM

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:47 | 39.48k
KPK kembali menemukan 21 nama anggota dewan terkait dugaan suap dana hibah DPR Jatim. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
KPK kembali menemukan 21 nama anggota dewan terkait dugaan suap dana hibah DPR Jatim. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasus suap dana hibah di Surabaya terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Beberapa nama terseret setelah kasus Sahat berjalan satu tahun. Penanganan ini terbilang lamban, jarak penemuan nama baru diketahui satu minggu yang lalu. 

Beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah. Mereka diduga bekerja sama dengan masyarakat yang terlibat untuk membuat pokmas fiktif agar bisa mencairkan dana hibah.

Advertisement

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membantah dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di DPRD Jawa Timur.

Asep mengatakan lambatnya  penyidikan disebabkan banyak pokmas fiktif yang harus diperiksa oleh KPK. Jumlahnya, kata Asep kurang lebih 14.000 pokmas. 

"Ada sekian ribu pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. Tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Sementara 14.000 pokmas fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.

"Nah itu kami harus mengonfirmasi kepada pokok pikiran itu berapa yang digunakan, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan kemudian menjadi suap kepada si DPR ini," ucap Asep.

Sebelum diberikan dana hibah, masing-masing dari pokmas ini dimintai 20% dari dana yang akan diturunkan. Penggeledahan ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah pokmas yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim terkait kasus dana hibah ini. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang belum diungkapkan identitasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES