Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Ilegal

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Peredaran pakaian bekas illegal (ballpress) masih tak terbendung. Namun pemberantasan barang illegal ini terus dilakukan berbagai pihak. Seperti Bea Cukai Tanjung Perak yang telah memusnahkan lebih dari 4 ton ballpress.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Advertisement
Kegiatan pemusnahan ini melenyapkan ballpress sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kilogram. Serta produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan atau fabric.
Pemusnahan ballpress hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester 2 tahun 2023 hingga 17 Juli 2024, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp243.164.000,00.
Barang lain yang ikut dimusnahkan seperti Minuman Mengandung Etil Alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.
“Barang-barang ini diimpor secara illegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar," kata Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Jumat (19/7/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan dianggap melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah wujud sinergi yang baik antara bea cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan import. Ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,”ujarnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan secara simbolis antara lain aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.
Sidang pemusnahan seluruhnya di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan. Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |