Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas 

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:46 | 29.73k
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun. Dan sebelumnya dituntut tinggi dan terbukti dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun. Dan sebelumnya dituntut tinggi dan terbukti dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Senyum mengembang dari bibir Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dari dakwan pembunuhan temannya Dini Sera Afriyanti (29). 

Berdasarkan fakta persidangan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.  

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hakim juga menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

“Memerintahkan membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya. 

Sebelum memutuskan bebas, Ketua Majelis hakim mengatakan adalah hasil manusia biasa yang bisa salah. 

Putusan ini membuat pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun. Dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki yang menggantikan JPU Darwis, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. 

Gregorius Ronald Tannur dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terkait apakah ada upaya hukum yang akan dilakukan mengingat dirinya sempat menjalani penahanan, putra politisi PKB ini menyerahkan kepada kuasa hukumnya. 

"Saya serahkan pada kuasa hukum,” ungkapnya.

Mengenai putusan hakim Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur mengatakan jika hakim masih mempunyai hati nurani.

"Dari awal kan terlihat tidak bersalah, rekaman CCTV tidak memperlihatkan Ronald melindas," ujarnya usai sidang.  

Kasus Dini tewas usai bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur terjadi di Blackhole, Jalan Mayjen Jonosoewejo, Lakarsantri, Oktober 2023. Sebelumnya terjadi cekcok sampai akhirnya tubuh Dini terlindas. 

Korban sempat dilarikan di RS. National Hopital, namun nyawanya sudah tidak tertolong. Ada memar di sekitar tubuhnya.

Melihat kematiannya ada yang tidak wajar dokter setempat menyarankan dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD Dr. Soetomo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES