Hukum dan Kriminal

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:51 | 19.56k
Foto 1 :  Kasi Inteljen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengajukan kasasi  atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Foto 1 : Kasi Inteljen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengajukan kasasi atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAGregorius Ronald Tannur (GTR) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan teman kencan. Putusan digedok pada Rabu (24/7/2024) kemarin di PN Surabaya.

Vonis bebas itu mendapat reaksi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap melakukan langkah upaya hukum kasasi hari ini, Kamis (25/7/2024). Mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari sejak putusan tersebut.

Advertisement

"Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," terang Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. 

Kejari Surabaya melakukan rilis terkait penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Terdakwa diputus vonis bebas. Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Tim jaksa penuntut umum melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi.

"Sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya. Hari ini juga Kejari mendapat salinan putusan dari majelis hakim," ungkapnya.

Keputusan kasasi  ini diambil karena bukti dalam persidangan diabaikan hakim.

Di persidangan dibuktikan hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) akibat benda tumpul. Dan bukti lindasan mobil juga ada. 

“Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ujar Putu.  

Namun semua bukti yang ada diabaikan oleh hakim ketua Erintuah Damanik. Bukti CCTV  yang melindas Dini  Sera Afriyanti  tidak jadi bahan pertimbangan hakim. Sebelum ketok palu, hakim  mengatakan tidak ada saksi yang melihat terdakwa melindas.

Bahkan Erntuah menyatakan penyebab kematian Dini meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban. Sebelum dilindas, Dini mengalami penganiyaan terlebih dahulu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES