Hukum dan Kriminal

Petugas Bekuk Dua Perempuan yang Hendak Kirim Narkoba ke Lapas Wonosari Gunungkidul

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:44 | 19.00k
Petugas Lapas Wonosari Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang hendak menyelundupkan narkoba ke warga binaan (foto dokumen Kemenkumham DIY)
Petugas Lapas Wonosari Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang hendak menyelundupkan narkoba ke warga binaan (foto dokumen Kemenkumham DIY)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDUL – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari (Lapas Wonosari) Kabupaten Gunungkidul berhasil menggagalkan upaya transaksi narkoba yang diduga dilakukan perempuan pembesuk warga binaan Lapas pada Kamis (25/7/2024) siang. 

Kepala Lapas Kelas II B Wonosari, Marjiyanto mengatakan, awal kejadian itu terungkap ketika petugas Lapas, mencurigai gerak-gerik dua orang wanita pembesuk yang tiba-tiba izin ke kamar mandi.

Advertisement

Karena gelagatnya mencurigakan, setelah keluar dari kamar mandi, petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis psikotropika berupa Pil Yarindo atau Pil Y yang disimpan di dalam kantong pakaian pelaku. 

"Kita temukan narkoba jenis pil yarindo 30 butir yang akan diberikan kepada warga binaan," ujar dia, Jumat (26/7/2024).

Dari pengakuannya, obat keras yang dibungkus plastik tersebut akan diberikan kepada seorang narapidana.

Lebih lanjut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Gunungkidul menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan Pemeriksaan dan penyelidikan kasus tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY Agung Rektono Seto, mengapresiasi petugas Lapas atau Rutan yang sigap terhadap kondisi dan situasi di lingkungan Lapas sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. 

Agung berharap seluruh petugas Lapas agar selalu siaga dan waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Menurutnya, penyelundupan narkoba adalah hal yang dilarang dan pihaknya komitmen untuk tegas terhadap hal tersebut.

"Narkoba itu bisa menghadirkan daya rusak yang besar bagi warga binaan di dalam Lapas. Maka  dari itu seluruh petugas Lapas atau Rutan harus waspada jangan-jangan terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi,” tandas Agung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES