PN Siap Jika Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Putusan bebas Ronald Tannur masih jadi perbincangan publik. Pihak Pengadilan Negeri (PN) menyatakan siap jika tiga hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) diperiksa Komisi Yudisial.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka membebaskan dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).
Advertisement
Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan, tiga hakim yang menangani perkara Ronald ini pasti siap bila diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
Tiga hakim sampai saat ini belum menerima panggilan secara resmi.
"Iya siap diperiksa kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya (siap) bersidang (etik) sudah biasa," kata Alex, Sabtu (27/7/2024).
Mekanisme pemanggilan, KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat.
"Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif," ujar Alex.
Setelah menerima aduan, KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut.
Ada beberapa tahapan ketika sudah melayangkan surat pemeriksaan. Para hakim terkait tidak langsung diperiksa, KY menunggu pemanggilan para hakim .
"Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya," katanya.
Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa.
Alex sudah mengetahui vonis bebas Ronald Tannur sedang ramai jadi perhatian publik. Namun ia meminta masyarakat untuk mengerti mekanisme persidangan.
"Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk," tuturnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |