Hukum dan Kriminal

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:06 | 38.96k
 Darma Surya selaku pelapor bersama kuasa hukumnya, Cristabella Eventia.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Darma Surya selaku pelapor bersama kuasa hukumnya, Cristabella Eventia.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan uang dalam bisnis waralaba Kampoeng Roti sampai saat ini masih pada tahap penyidikan.

Penyidik memastikan bahwa kasus ini masih terus berjalan dan sambil menunggu proses audit yang masih berlangsung.

Advertisement

“Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim, Rabu (31/7/2024).

AKBP Aris menambahkan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) adalah pilihan kedua belah pihak bersengketa. Dia membantah bahwa auditornya adalah pilihan penyidik.

"Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka,” ujarnya menegaskan.

Penyidikan kasus ini, lanjut AKBP Aris, masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain.

Terkait sejauh mana bukti yang sudah dikantongi penyidik dan juga berapa saksi yang sudah diperiksa, AKBP Aris mengatakan bahwa hal itu soal teknis sehingga tidak bisa diungkapkan.

“Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan teknis,” tambahnya.

Disinggung terkait gelar perkara yang dilakukan penyidik telah mengerucut pada temuan dua alat bukti untuk membidik calon tersangka, AKBP Aris enggan menanggapi dan dia memastikan bahwa ini masih dalam tahap penydikan. 

"Masih tahap penyidikan ya,” tegasnya.

Cristabella Eventia kuasa hukum Darma Surya (pelapor) mengatakan, pihaknya merasa heran dengan sikap penyidik kriminal umum Polda Jatim yang dinilai berjalan tidak sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang sudah dilakukan.

Sebab menurutnya, proses audit harusnya pro justitia, sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dahulu oleh penyidik baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada auditor terpilih untuk diaudit. 

“Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau di audit agar semuanya steril bebas dari intervensi," jelas Bella.

Kliennya, Darma Surya, jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau di audit ke penyidik tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama. 

Bahkan, ungkap Bella, Darma Surya telah menandatangani surat pernyataan penunjukkan auditor yang diminta oleh penyidik tanggal 16 Juli 2024 lalu.

"Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan” tambah Bella.

Bella juga membantah pernyataan pengacara terlapor Glen yaitu Ronald bahwa terlapor sudah menyerahkan surat permohonan audit.

"Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada hari senin (29/7/2024) kemarin. 

“Sementara pada hari jumat Ronald menyatakan terlapor sudah menyerahkan surat permohonan. Artinya pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta," ujar Bella.

Lebih lanjut alumnus Doktoral Unair ini mengatakan, bahwa kliennya pada Senin kemarin dipanggil penyidik sehubungan dengan proses audit yang belum juga berjalan. 

"Dalam pertemuan itu penyidik memberitahukan bahwa terlapor di hari Senin (29/7) siang baru memasukkan surat permohonan," katanya.

Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja sejak awal Glen selaku terlapor bersikap kooperatif memberikan print out rekening koran tiga bank miliknya yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti kepada penyidik untuk kemudian  diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk. 

“Logikanya perbuatan atau fakta jauh lebih kuat daripada kata-kata belaka, saat bukti dari fakta-fakta tersebut terpampang nyata, mengapa masih merujuk pada kata-kata semata? Silahkan publik yang menilai," tutup Bella.

Terpisah, Ronald Talaway selaku kuasa hukum Glen (terlapor) bersikukuh sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit.

“Sudah dari minggu lalu tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti, maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kita perbaiki," jelasnya.

Ronald justru menyoal apakah pihak pelapor sudah mengirim surat permohonannya? 

“Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini,” ujarnya.

Ronald pun kembali membantah bahwa Glen mengakui adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Nggak ada itu, semua pengeluaran sudah disampaikan justru yang mencatat kan accounting, yang accounting kan pihak Darma,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Ronald, apabila ada selisih penghitungan sudah langsung dibahas dan yang memegang pembukuan adalah pihak Darma. 

“Mengapa kok dari tahun 2018 baru ditemukan ada selisih dan kerugian di 2023 kan aneh itu, jadi lebih baik tunggu aja hasil audit jadi kelihatan klaim itu benar atau fiktif namun dengan segala konsekuensi hukum di depannya karena jika tidak benar klaim tersebut,tentu secara hukum situasi bisa berbalik yang tadinya pelapor bisa jadi terlapor,” ujarnya.

Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang mencapai 7,4 miliar selama tahun 2020-2022.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES