Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Kembalikan Kendaraan Curian kepada Korban Kejahatan 3C

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:26 | 61.38k
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyerahkan secara simbolis kendaraan curian kepada korban kejahatan 3C. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyerahkan secara simbolis kendaraan curian kepada korban kejahatan 3C. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dalam satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C berikut menangkap 11 tersangka pelakunya.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian speedometer dan accu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana penadahan.

Advertisement

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa para pelaku curanmor biasanya melakukan pengintaian dan menguntit korbannya sebelum melancarkan aksinya.

"Mereka ini (tersangka pelaku) sebelumnya telah mengintai sasarannya, siapa atau korbannya ini siapa," ujar AKBP Indra Novianto kepada TIMES Indonesia, Rabu (31/7/2024).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi lingkungan. Setelah situasi dinyatakan aman, pelaku masuk ke rumah korban untuk melaksanakan aksinya.

Mereka merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan kunci leter T, setelah berhasil dan mesin kendaraan hidup kemudian langsung dibawa kabur.

"Para tersangka curat dan curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.

Setelah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan, Polres Majalengka segera mengembalikan sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya.

"Setelah menangkap pelaku dan memeriksa pemiliknya, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan sepeda motor ke rumah masing-masing korban," ungkapnya.

Selain itu, secara simbolis Polres Majalengka juga mengembalikan kendaraan curian kepada pemilik atau korban kejahatan 3C seusai konferensi pers digelar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES