Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Satuan reserse kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 terduga pelaku penggelapan mobil. Modusnya korban menyewakan mobil yang digunakan untuk rental, namun malah dijual.
Ketiga pelaku ini adalah yaitu DM (40 tahun) beralamat kecamatan Magersari (Kota Mojokerto), BW (43 tahun) beralamat desa Jotangan, kecamatan Mojosari (Kabupaten Mojokerto), BN (23 tahun) beralamat kecamatan Pungging (Kabupaten Mojokerto).
Advertisement
DM (40) beraksi sebagai pelaku yang menjalankan bisnis rental, namun dijual tanpa sepengatahuan korban. DM beraksi tidak sendiri, melainkan bersama BW (43), dan BN (23). Mereka bertiga bersekongkol untuk menjual mobil Avanza Veloz dengan nopol W 1469 XM milik korban.
Lantas korban melapor kejadian ini kepada Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 7 Maret 2024 lalu. Lantas, Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Alhasil DM (40) berhasil ditangkap di Rest Area Bus Ngawi Jawa Timur pada tanggal 1 Juni 2024 dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni kepada awak media, di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu (31/7/2024).
“Kami dari Sat Reskrim berhasil ungkap kasus perkara penipuan, penggelapan penadah”, Kata Kasat reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, Rabu (31/7/2024).
“Penipuan dan penggelapan ini dilakukan korban atas nama inisial MH (50 tahun) dan kemudian ada 11 korban lainnya,” sambungnya.
Masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |