Hukum dan Kriminal

Kejari Surabaya Ajukan Pencekalan Gregorius Ronald Tannur

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 20:55 | 26.01k
Gregorius Ronald Tannur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Gregorius Ronald Tannur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) berencana mengajukan permohonan pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diputus bebas, supaya tidak pergi ke luar negeri.

Rencana pencekalan itu muncul karena adanya informasi Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri. Kejari membuat langkah cepat melakukan pencekalan. Selama proses kasasi kasusnya berlangsung, Gregorius Ronald Tannur tidak diperbolehkan ke luar negeri. 

Advertisement

Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya, mengatakan proses permohonan pencekalan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan diajukan sesudah mengajukan kasasi ke PN Surabaya.

“Saat ini langkah-langkah yang kita ambil mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Putu, Sabtu (3/8/2024).

Proses pencekalan itu baru bisa diajukan sesudah melakukan tahapan kasasi menanggapi vonis bebas Ronald. 

Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya sehingga proses kasasi belum bisa diajukan.

“Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” jelasnya.

Tiga hari dinyatakan bebas, Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti sudah berada di rumah. Kasusnya hingga kini masih ramai jadi perbincangan publik. Setelah vonis bebas yang diputuskan hakim Erintuah Damanik.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES