Kejari Surabaya Kirim Surat Permohonan Cegah Tangkal Ronald Tannur
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya melakukan cegah tangkal Gregorius Ronald Tannur dengan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah ini dilakukan setelah jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Advertisement
Surat pengajuan cekal terhadap Ronald Tannur ini telah dikirimkan ke Kejati Jawa Timur pada Senin (5/7/2024) untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Jaksa yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur mendaftarkan kasasi melalui PN Surabaya.
"Kami layangkan untuk permohonan cekalnya per hari ini," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (6/8/2024).
Menurut Putu, surat pencegahan diajukan demi kelancaran proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sejauh ini, tim Intel kejaksaan memantau Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
Ia mengatakan Ronald Tannur tidak sedang berpergian ke luar negeri dan bersiap menghadapi Kasasi dari Kejari Surabaya.
"Hasil monitoring rekan-rekan intel bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan menewaskan Dini Sera Afriyanti. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |