Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polres Mojokerto atas Dugaan Penyebaran Kabar Bohong
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/8/2024). Statement yang dilontarkan Lukman Edy terkait pernyataan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dinilai sebagai kabar bohong.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengatakan, pernyataan Lukman Edy dinilai tidak memiliki dasar pijakan yang tepat. Hal ini sekaligus memiliki dampak merugikan nama baik partai. Tak hanya itu, laporan DPC PKB Kabupaten Mojokerto tersebut sekaligus sebagai respon keras atas tuduhan Lukman Edy kepada PKB dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
Advertisement
"Kami dari PKB Kabupaten Mojokerto beserta jajaran pengurus setempat melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Mojokerto atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Sangat merugikan kami, atas nama Ketum maupun partai," terang Ayni kepada awak media di Polres Mojokerto.
Mengenai tuduhan Lukman Edy, Ayni menjelaskan bahwa tata kelola keuangan PKB sudah akuntabel. "Baik laporan banpol, laporan Pileg maupun Pilpres sudah melibatkan tim audit dari BPK hingga audit independen. Jadi tuduhan saudara Lukman Edy tidak berdasar dan merugikan kami," tambahnya.
Laporan tersebut didasarkan pada pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Didalamnya mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggar pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.
Sementara, Pasal 45A ayat 6 dan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan masyarakat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 Miliar.
"Adanya laporan ini kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, kami ikuti proses hukum yang berlaku. Harapan kami tentu laporan kami mendapat tindak lanjut," pungkas Ayni. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |