Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Enam Begal di Surabaya, Ada yang Berusia 17 Tahun

Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto,   Polrestabes Surabaya menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor ...

TIMES Indonesia,
Polisi Ringkus Enam Begal di Surabaya, Ada yang Berusia 17 Tahun
Enam tersangka pencurian dan pembegalan kini mendekam di rutan Polsek Simokerto (foto: Humas Polrestabes Surabaya)
A-AA+

SURABAYA Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto,   Polrestabes Surabaya menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan.

Tiga pelaku pencurian warga Simokerto, JW (22), warga Kapas Krampung Surabaya; WA (23), warga Jagiran Surabaya; dan MA, (30), warga Kapas Krampung Surabaya.

Advertisement

Tiga tangkapan pertama dilakukan pengembangan yang dipimpin Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan, hasilnya menangkap tiga pelaku pembegalan. 

”Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit menangkap pelaku lain SDY (28), dan MA (29).kedua warga Karangayam Surabaya. Serta OS (17)  warga Sampang Madura,” tutur Kompol Irfan, Kamis (8/8/2024).

Irfan menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dalam aksi pembegalan di Wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya. 

”Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” kata Irfan. 

Irfan mengungkapkan modus para pelaku mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi. 

Advertisement

Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.

”Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, dan kemudian merampas motor milik korban,” terang Irfan. 

Saat ini enam tersangka mendekam di Rutan Polsek Simokerto. Satu tersangka yang masih di bawah umur dititipkan di Bapas. 

”Lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana,” papar Irfan.

Atas kejahatan yang dilakukan enam pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lain dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hamida Soetadji
PenulisHamida SoetadjiPernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo Surabaya (Unitomo). Meliput topik hukum, isu sosial lingkungan, kesehatan, pendidikan dan seni budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia