Kejari Kota Kupang Berhasil Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk pertamakalinya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil melakukan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative justice (RJ) sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana, SH, Selasa (13/8/2024).
Advertisement
Ia mengatakan, permohonan penyelesaian penanganan tersebut dalam perkara atas nama terdakwa Hadrianto alias Anto melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan oleh Kejari Kota Kupang.
Dalam ekspos tersebut, kata Raka, pemaparan disampaikan oleh HotmaTambunan, SH,MH selaku Kajari Kota Kupang, yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi Zoom meeting yang dipimpin oleh Wahyudi, SH, MH, selaku direktur narkotika dan zat aditif lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice atas nama Hadrianto alias Anto karena telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.
Raka menjelaskan, pelaksanaan asas dominus litis jaksa yakni, terdakwa tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), tersangka melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan pemeriksaan urine trsangka No. Lab :01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine positif metamphetamina golongan 1 nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang RI No 45 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari yakni sabu dengan berat netto 0,0840. Ada surat jaminan terdakwa menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga terdakwa (istri terdakwa).
Adanya surat keterangan dari Dinas Sosial Kota Kupang yang menyatakan sanggup untuk memfasilitasi proses rehabilitasi sosial dengan pendekatan keadilan restorative justice di Dinas Sosial Kota Kupang selama 2 minggu.
Adanya surat pernyataan kesanggupan dari BNNP NTT menyatakan sanggup untuk memfasilitasi proses rahabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative dengan cara rawat inap dengan pendekatan motivational inter luring rehabilitasi di klinik pratama BNNP NTT selama 2 minggu masa rawatan.
Utuk biaya pelaksanaan rehabilitasi sosial di Dinas Sosial Kota Kupang selama 2 minggu dan rehabilitasi medis rawat inap dengan pendekatan motivational inter luring rehabilitasi di klinik pratama BNNP NTT selama 2 minggu adalah gratis. Terhadap terdakwa dilakukan rehabilitasi medis selama 1 bulan yakni dengan ketentuan selama 2 minggu rawat inap dan selama 2 minggu rawat jalan.
“Pelaksanaan asas dominus litis jaksa dalam perkara atas nama Hadrianto alias Anto ini merupakan yang pertama kali berhasil dilakukan untuk wilayah Kejati NTT. Ini menunjukkan bahwa Kejati NTT memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,”ungkap Raka.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |