Polisi Tindak Pengendara di Malang, Pakai Lampu Blitz

TIMESINDONESIA, MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota menindak pengendara mobil yang sempat viral menggunakan lampu Blitz di bagian spoiler. Penggunaan lampu tersebut, menyebabkan pengendara lain terganggu.
"Kami mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar tata cara kelayakan dalam berkendara. Kami tindak menggunakan teguran presisi," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Melalui teguran ini, identitas pelanggar sudah terekam dalam data milik Polresta Malang Kota untuk selanjutnya dipantau perilaku dalam berlalulintasnya.
Data itu, nantinya juga menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
"Nanti pada saat bapaknya ini perpanjang SIM, tim membuka kembali datanya dan menjadi catatan kami untuk pertimbangan ke depan," ungkapnya.
Diketahui, mobil berwarna merah yang menggunakan lampu 'Blitz' tersebut dikendarai oleh Witnyu Bambang Dwicahyono (66).
Aksinya yang menggangu pengendara lain, diadukan oleh netizen media sosial ke Polresta Malang Kota.
Tindakan memasang lampu 'Blitz' tersebut telah melanggar Pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pak wit sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi," katanya.
Ia memastikan juga sudah mencabut lampu variasi tersebut demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan lainnya.
Hal itu diakui langsung oleh Witnyu saat hadir di Mapolresta Malang Kota.
"Tadi pagi sudah saya cabut, mobil ini tidak pernah dipakai untuk keluar malam. Saya pakai berjualan jadi keluarnya hari Minggu pagi," ucapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |