Polresta Sidoarjo Bekuk Gembong Narkoba, Sita 30 Kilogram Sabu Asal China
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jaringan internasional. Barang haram tersebut berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram. Satu orang warga Sampang ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Ihyak, alias Iyek bin Abdul Iman, (44 tahun), dibekuk saat berada di depan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Advertisement
"Penangkapan Iyek berawal dari hasil pengembangan penangkapan pasutri bulan April kemarin insial Abp dan S yang ditangkap di depan Indomaret Bangsing Sidoarjo," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/2024) di Polresta Sidoarjo.
Sedangkan pasutri ini, adalah bagian jaringan narkotika internasional yang sering mengirimkan sabu dari China ke Indonesia.
Hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo ditemukan satu nama yang mengarah pada Iyek, gembong narkoba yang biasa mengedarkan narkoba jalur laut kiriman dari China.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” kata Imam.
Pengejaran pun dilakukan. Hasilnya, Iyek ditangkap saat berada di Jalan Pondok Mutiara, Sidoarjo. Ia ditangkap beserta mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu nopol L 9632 BS. Dari pengakuannya, ia sudah pernah mengirim sabu empat kali seberat 60 kg. Dalam sekali kirim, mendapat imbalan Rp500 ribu.
"Dari penangkapan Iyek terdapat serbuk bukti diduga jenis sabu yang berhasil di sita 30 kilogram senilai 30 miliar yang rencananya akan dikirim melalui jalur laut lewat ekspedisi. Kiriman melalu jalur ekspedisi sudah empat kali," ujar Kapolda.
Barang bukti satu peti kayu palet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih golongan I jenis sabu berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya.
Akibat membawa barang terlarang narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |