Mantan PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Bayar Denda Rp100 Juta

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, mengungkapkan bahwa Terpidana Miftahol Arifin, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan pada tahun 2021, telah membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Advertisement
"Pembayaran denda ini dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 7 Juni 2024," katanya.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2.647.750.393,50 akibat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut, dimana sebelumnya juga telah dibayar dan disetorkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
Miftahol Arifin, yang menjabat sebagai PPK, terbukti secara sah ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa Miftahol Arifin bersalah dan harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan, yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur kelautan dan perikanan di wilayah tersebut, justru menjadi ajang praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Miftahol Arifin, dalam perannya sebagai PPK, dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, yang kemudian menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Dengan hukuman dan dibayarnya denda sebesar Rp100 juta ini, Kejaksaan Negeri Pacitan berharap menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,"imbuhnya. Sabtu (17/8/2024).
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas setiap kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya yang terjadi di wilayah Pacitan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |