Hukum dan Kriminal

Format Baru SIM di Kota Malang Sudah Diterapkan, Ada NIK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:05 | 15.46k
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji saat menunjukkan format SIM baru. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji saat menunjukkan format SIM baru. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru ternyata sudah mulai diterapkan di Kota Malang. Diketahui, penertiban SIM format baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji mengatakan, penerbitan SIM dengan format baru ini sudah dimulai sejak 1 Agustus 2024 lalu.

Advertisement

"Sudah kita mulai, sejak awal Agustus kemarin sampai sekarang," ujar Syaikhu, Selasa (20/8/2024).

Ia mengungkapkan, ada dua perbedaan mencolok antara SIM format baru dengan format lama. 

Pertama, untuk SIM format baru kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdapat ikon gambar tertera di SIM sesuai golongannya.

"Ikon gambar itu maksudnya, kalau SIM mobil nanti ada gambar mobilnya, kalau SIM motor nanti ada gambar motornya. Kalau SIM B1 dan B2, ada gambar truk," ungkapnya.

Kasubnit-SIM-Polresta-Malang-Kota-b.jpg

Ia menyebut, sejak awal Agustus 2024 format SIM baru diterapkan, sampai saat ini Satlantas Polresta Malang Kota sudah menerbitkan lebih dari 2.900 SIM.

"Kami sudah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru. Jadi pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai periode Agustus 2024 dan setelahnya, otomatis sudah mendapatkan SIM dengan format baru," jelasnya.

Tak hanya itu, SIM dengan format baru ini digadang-gadang nantinya juga bisa digunakan di luar negeri, khususnya ASEAN. Hal ini ditargetkan sudah terealisasi di tahun 2025 mendatang.

"Dengan adanya ikon gambar setiap golongan SIM itu, memudahkan identifikasi petugas di luar. Ini juga masih dalam proses untuk mewujudkan itu (digunakan negara ASEAN)," tuturnya.

Meski ada perubahan format SIM baru, Syaikhu menegaskan bahwa prosedur permohonan SIM tetap saja sama.

Kini, masa berlaku SIM juga disesuaikan berdasarkan tanggal cetak SIM tersebut.

"Untuk prosedur SIM baru maupun perpanjangan termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Meski format SIM nya baru, prosedurnya tetap sama tidak berubah," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES