Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Larangan Impor Senilai Rp2,4 Milliar
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor yang tidak memenuhi standar dan melebihi batas pengiriman sepanjang 2024.
Sepanjang tahun 2024 tercatat ada 773 kasus yang dapat dicegah. Barang-barang yang dimusnahkan sudah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Advertisement
Bea Cukai Juanda melakukan penindakan dari Januari-Juni 2024. Pelanggaran barang yang masuk di antaranya melanggar ketentuan BPPOM, suplemen, obat dan kosmetik. Jenis yang berpotensi membawa bibit penyakit juga akan dimusnahkan.
“Barang-barang tersebut sudah dikuasai negara. Pengirimanya melebihi kuota yang dintentukan. Jenis pelanggaran lainya barang yang merugikan negara seperti tanaman yang berpotensi membawa bibit penyakit dan pelanggaran ketentuan badan pom,” kata Sumarna, Kepala KPPBC TMP Juanda, Selasa (20/8/2024).
Pemberlakuan karantina barang impor hukumnya wajib. Minimal ada ijin karantina yang nantinya petugas akan melihat kelengkapan dokumen termasuk sertifikat kesehatan yang dikeluarkan dari negara tersebut.
Obat impor dari Negara Arab Saudi melebihi kapasitas. Dan kelengkapan dokumentasinya tidak ada.
Jika tidak ada, maka pihak bea cukai melakukan penindakan sesuai UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabean yang telah diubah UU No. 17 tahun 2006. Dan UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.
“Di pemusnahan tadi terlihat, benih tanaman dan obat. Pengiriman ini harusnya disertai sertifikat kesehatan dari negara asal atau daerah asal. Ketika kelengkapan ini tidak ada maka barang tersebut disita oleh negara setelah melalui masa karantina," kata dr. Puryadi, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur.
Sementara jenis barang yang dimusnahkan adalah makanan, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit tanaman dan senjata tajam. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2,4 milliar dan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda, Selasa (20/8/2024). Selain Bea Cukai, pemusnahan juga dilakukan di PT Hiaju Alam Nusantara (HAN) perusahaan pengolahan limbah. Hadir dalam pemusnahan Plt BPOM Surabaya, Balai Karantina Jawa Timur dan staf Bea Cukai Juanda. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |