Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Probolinggo Dinyatakan P21

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus jaksa gadungan yang menjerat tersangka AEM, sudah sampai tahap II atau P21 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jatim. Kasus tersebut telah dinyatakan sempurna dan akan segera disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaa Negeri Kabupaten Probolinggo, Imade Deady menyampaikan, penyerahan tersangka AEM kepada Penuntut Umum dilakukan oleh pihak kepolisian, didampingi oleh penasehat hukumnya.
Advertisement
Diketahui, tersangka AEM, yang berusia 34 tahun, lahir di Probolinggo dan beralamat di Dusun Aluran Timur, Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, serta memiliki alamat kedua di Jalan Pahlawan I, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Tahap II dalam Bidang Tindak Pidana Umum ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Setelah serah terima dilakukan, tersangka AEM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari, mulai dari 20 Agustus 2024 hingga 8 September 2024, sebelum proses penuntutan dimulai.
"Kami telah menerima berkas dan barang bukti dari pihak kepolisian dan dinyatakan lengkap sehingga dinyatakan P21," ungkapnya.
Tersangka AEM disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Dia mengaku sebagai Jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji akan membantu beberapa orang untuk menjadi pegawai kejaksaan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan kejaksaan, mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh para korban akibat penipuan yang dilakukan oleh tersangka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |